
KERINCI, JAMBI - Sebagai dasar instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen Pemerintah Desa adalah keterbukaan informasi publik, sehingga alokasi dana desa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sehingga terwujudnya tepat sasaran, mutu dan tepat guna.
Tapi kali ini Realisasi Dana Desa (DD) Sungai Lintang, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi menuai sorotan tajam.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Pasalnya, selain minimnya keterbukaan informasi publik terhadap pengelolaan dana desa, terendus adanya mark up anggaran. Hal tersebut diketahui dengan adanya item pekerjaan diduga kuat dikelola oleh pihak ke tiga.
"Iya, kades Sungai Lintang secara terang - terangan melibatkan pihak ke tiga dalam pengerjaan Pembangunan kantor desa dan drainase, seharusnya ini harus dikelola secara swakelola oleh masyarakat desa, " ujar sumber terpercaya kepada Indonesiasatu.co.id.
Selain itu, sumber juga menyebutkan adanya dugaan realisasi maupun mark up anggaran. Salah satunya adalah tercatat anggaran untuk pembuatan Dokumen Keuangan Desa (Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban SPJ) tahap pertama tahun 2024 sebesar Rp.27.870.000
"Iya, tahap pertama tahun 2024 tercatat Rp.27.870.000, ini salah satu potensi ada yang tidak beres. Apalagi saat ini pembangunan kantor desa dan drainase tidak melibatkan warga setempat. Ini sangat aneh, " ungkapnya menambahkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut. Aktivis Kerinci, Syafri angkat bicara. Kepada sejumlah awak media mengakui telah mengantongi data realisasi Dana Deaa Sungai Lintang tersebut.
"Iya, data telah kita kantongi. Nanti tim akan melakukan investigasi lebih jauh terkait infoemasi tersebut, " beber Syafri kepada sejumlah awak media, Sabtu (22/03/2025).
Untuk pembangunan Gapura batas desa, Kata Syafri, menghabiskan biaya sebesar Rp.50.000.000.
"Kita akan cek nanti, seperti apa gapura batas desa yang menelan biaya Rp.50.000, dan masih banyak lagi dugaan transaksi yang menurut kami patut dicurigai, nanti hasil investigasi akan kita tindaklanjuti lebih jauh lagi, " pungkas Syafri.
Dihimpun berbagai sumber, Dana Desa (DD) tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga karena dana desa bersifat swakelola. Hal ini sesuai dengan kebijakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
Dengan Penjelasan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola untuk membuka peluang bagi masyarakat desa agar bisa menekan angka penganguran.
Hal itu tertuang dalam UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023, Kades dan seluruh perangkat dilarang menjadi pelaksana proyek Dana Desa. (Sony)