Rapat Pleno Air Hangat Timur, Saksi Parpol: Kami Merasa Dicurangi dan PPK Lamban

    Rapat Pleno Air Hangat Timur, Saksi Parpol: Kami Merasa Dicurangi dan PPK Lamban

    KERINCI, JAMBI - Rapat Pleno di Kecamatan Air hangat timur (AHT), Sabtu (24/2/2024) berjalan alot. Masing-masing saksi saling mempertahankan argumentasinya.

    "Pleno beberapa kali di pending, dianggap ada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. Kayaknya TSM (Terstruktur, sistematis dan masif) perlu pembuktian, nah yang jadi kendalanya di absensi, sementara absensinya tidak mau dikeluarkan, itu yang menyebabkan deadlock Pleno kami" ungkap Putra mulyadi, yang merupakan Saksi dari partai perindo.

    Dijelaskan kepada wartawan, bahwa indikasi kecurangan semakin menguat setelah ditemukan di C salinan pada halaman pertama tentang DPT.

    "Halaman pertama DPT tentang Penggunaan hak pilih, dan kemudian terlalu banyak corat coret. Coretnya luar biasa, ini yang jadi masalahnya, "ungkap Putra mulyadi menambahkan.

    Bukan hanya Putra Milyadi, bahkan Widodo saksi dari partai Nasdem saat berargumen menyampaikan, jika tidak ada temuan untuk membatalkan perhitungan suara maka pleno silahkan dilanjutkan. 

    Sementara itu saksi lain dari partai Gerindra, Yudha mengatakan bahwa proses Pleno yang berlangsung terlalu lamban untuk mengambil sebuah keputusan, padahal segala bukti dan juga hal - hal yang menyangkut untuk memberikan keputusan sudah dipaparkan.

    "Ini sudah dua kali pending. Kalau berdasarkan peraturan, itu telah ditemukan indikasi bahwa adanya penggelembungan suara, walaupun satu suara itu ada proses PSU, apalagi yang prosesnya tidak sesuai dengan aturan ataupun Undang-Undang" sebut Yudha, saksi dari partai Gerindra 

    Disisi lain, Saksi dari PDIP, Pengki, pada saat rapat pleno berlangsung bersikeras agar absensi yang berada didalam kotak suara agar dapat diperlihatkan dan dicocokkan dengan hasil dan bukti-bukti yang telah ia bawa pada rapat pleno tersebut. 

    saksi dari empat partai (Perindo, Gerindra, PDIP, Partai umat) menerangkan bahwa hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan tidak bisa diterima karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 

    "kami merasa dicurangi, dan kecurangan tersebut terlampir pada form kejadian khusus ini. Dan bukti tersebut juga sudah kami laporkan pada panwascam air hangat timur tgl 19 februari 2024, dan sudah diteruskan bukti tersebut ke bawaslu kabupaten kerinci

    Sementara itu, ketua PPK Kecamatan Air Hangat timur, Izal natriadi menyampaikan, dalam hal terdapat kejadian khusus dan atau keberatan saksi Kecamatan, PPK Mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir model (D) Kejadian khusus, tanpa adanya konfirmasi dan klasifikasi dari penyesuaian data dari saksi, karena tidak ada Undang-Undang yang mengizinkan proses klarifikasi dan konfirmasi mengenai hal-hal yang dianggap perlu dipaparkan pada saat pleno. 

    "Tugas PPK hanya merekap C1 salinan yang dipegang saksi dengan tele, hanya itu saja" ungkapnya 

    Sekedar informasi, mengacu pada Dasar Hukum Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Meksnisme Pemungutan Suara ulang (PSU) tertuang pada
    Pasal 372 Ayat (2)

    (a) Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan 

    (b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan. 

    (c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau 

    (d) pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 

    Modus penggelembungan (Sumber riset & Reportase Tirto.id)

    * Mengganti angka rekap di Form C1
    * Jumlah suara yang dihitung tidak sesuai dengan jumlah di form C1
    * Kolom Perolehan suara dan Kolom lain dikosongkan agar bisa diisi angka baru 
    * Mencoblos sisa surat suara

    kerinci jambi
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Dirjen Pendis Kemenag RI Resmikan Gedung...

    Artikel Berikutnya

    KPU Kerinci Umumkan DCS Anggota DPRD Kerinci

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Serahkan SK 1.860 PPPK Pemprov Jambi Formasi 2023, Gubernur Al Haris: Setelah Terima SK Bersemangat dan Tunjukkan Kinerja dengan Baik 
    Jaga Hubungan Kekeluargaan, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Melayat Warga Binaan Yang Meninggal Dunia
    Senang Belajar Bersama, Anak-anak Kampung Pagaleme Rutin Datang ke Sanggar Belajar Satgas Yonif 115/ML
    Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci laksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Substantif

    Ikuti Kami