JAMBI - Terhadap kasus tindak pidana korupsi yang sempat menyita perhatian publik di Jambi, dikabarkan besok 3 terdakwa kasus tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021, akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi Rabu, (23/08/2023).
Diketahui tiga nama terseret sebagai terdakwa itu adalah Adli mantan Sekwan, Benny selaku staf, dan Loli yang mengaku sebagai pihak ketiga (KJPP).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Sidang besok Rabu, (23/8/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi, SH membenarkan adanya agenda sidang tuntutan dalam kasus ini Rumdis DPRD Kerinci.
“Kalau melihat jadwalnya sidang pembacaan tuntutan akan digelar besok, tapi belum tahu pasti apakah digelar besok atau ada penundaan, ” kata Andi.
Sidang Kasus yang mengalami kerugian negara sebesar Rp 4, 9 Milyar ini juga dibenarkan oleh Oktir Nebi S.H., M.H., ketika dikonfirmasi wartawan.
“Iya, jika tidak ada halangan besok agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa, ”tegasnya.
Diketahui, Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.
Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.
Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota DPRD Kerinci. (Sony)